INTAN WIDURI, Dosen pembimbing Ulfatun Najiha, M.HI., Praktik Pengalihan
Uang Sisa Belanja Konsumen Berbentuk Lain di Pasar Tambak Bawean Gresik
Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Sarjana Hukum, Hukum Ekonomi Syariah,
STAIHA Bawean, 2023.
Kata Kunci: Jual Beli, hukum ekonomi syariah
Praktik pengalihan uang sisa belanja konsumen di Pasar Tambak Bawean
Gresik beragam. Beberapa penjual, menawarkan terlebih dahulu kepada konsumen
sebelum mengalihkannya dan sebagian yang lainnya tidak menawarkan terlebih
dahulu. Penjual yang tidak menawarkan pengalihan uang konsumen, mereka
langsung menyuruh konsumen untuk mengambil produk makanan yang ada di meja
kasir.
Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini dari uraian diatas ialah: 1)
Bagaimana praktik pengalihan uang sisa belanja konsumen berbentuk lain di Pasar
Tambak Bawean Gresik? 2) Bagaimana praktik pengalihan uang sisa belanja
konsumen berbentuk lain di Pasar Tambak Bawean Gresik Perspektif Hukum
Ekonomi Syariah? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk: (1) Mengetahui
praktik pengalihan uang sisa belanja konsumen di Pasar Tambak Bawean Gresik.
(2) Mengetahui bagaimana praktik pengalihan uang sisa belanja konsumen di Pasar
Tambak Bawean Gresik di tinjau dari hukum ekonomi syariahnya.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Data
dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan sekunder. Teknik yang
digunakan dalam pengumpulan data ialah teknik observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Selanjutnya dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data,
kemudian penarikan kesimpulan.
Penelitian ini menghasilkan: 1) Praktik pengalihan uang sisa belanja
konsumen berbentuk lain di Pasar Tambak Bawean Gresik dilakukan karena
penjual kehabisan uang receh, penjual berinisiatif mengalihkan uang sisa belanja
konsumen kebentuk lain. Terkadang pembeli sendiri yang meminta penjual untuk
mengalihkan uang sisa belanjaannya karena pembeli merasa risih dengan uang lima
ratus rupiah. Namun, terdapat pula konsumen yang merasa terpaksa dengan praktik
tersebut dan akhirnya mereka mengembalikan barang yang menjadi bentuk
pengalihan uang sisa belanjaannya kepada penjual Ketika konsumen tersebut
kekurangan uang untuk membayar belanjaannya. 2) Praktik pengalihan uang sisa
belanja konsumen berbentuk lain ditinjauan dari hukum ekonomi syariahnya
terletak pada akadnya. Para pelaku usaha/Penjual tidak konsisiten dalam melayani
konsumen, mereka tidak konsisten dalam memberikan penawaran kepada
konsumen mengenai pengalihan uang sisa belanjaannya. Karenanya sebagian
konsumen merasa terpaksa dengan praktik tersebut. Hal ini melanggar asas
antaradhin yang berarti kerelaan kedua pihak yang bertransaksi.
