Dosen INHAFI Bawean Laksanakan Pengabdian Masyarakat: Penguatan Literasi Hukum Islam bagi Masyarakat melalui Kajian Keagamaan Bersama Fatayat NU Bawean

Bawean (31 Oktober 2025) – Dosen Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Bisnis Islam, Institut Agama Islam Hasan Jufri Bawean, Ulfatun Najiha, M.H.I., kembali menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), pada Jum’at, 31 Oktober 2025. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui keterlibatannya sebagai narasumber dalam kajian rutin Majelis Taklim Fatimatuzzahra, yang berada di bawah naungan organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Bawean.

Dalam kesempatan tersebut, Ulfatun Najiha, M.H.I. menyampaikan materi keagamaan yang relevan dengan kehidupan sehari-hari . Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap hukum Islam dalam berbagai aspek kehidupan, baik dalam hal ibadah maupun muamalah.

Pada sesi pertama, Ulfatun Najiha, M.H.I sebagai pemateri menyoroti pentingnya memahami hukum ibadah di tengah dinamika kehidupan modern yang serba cepat dan materialistis. Dalam penyampaiannya, ia tidak hanya membahas aspek teoritis, tetapi juga memberikan panduan praktis mengenai pelaksanaan ibadah yang sesuai tuntunan syariah. Menurutnya, menjaga makna dan praktik ibadah bukan sekadar mempertahankan tradisi, melainkan upaya untuk memelihara hubungan manusia dengan Sang Pencipta, sesuatu yang senantiasa relevan sepanjang zaman.

Selain itu, Ulfatun Najiha juga membahas urgensi pemahaman hukum muamalah. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hukum muamalah, masyarakat Muslim berpotensi terjebak dalam praktik yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Ulfatun Najiha menegaskan bahwa fikih muamalah berperan penting dalam membantu masyarakat menilai dan menyesuaikan inovasi ekonomi modern agar tetap sejalan dengan ajaran Islam. Ia mencontohkan penerapan prinsip-prinsip akad syariah seperti wakalah, mudharabah, dan musyarakah dalam sistem keuangan syariah sebagai solusi praktis yang relevan di era digital.

Melalui kegiatan ini, Ulfatun Najiha tidak hanya berbagi wawasan keagamaan, tetapi juga mengimplementasikan nilai-nilai akademik dan sosial yang menjadi bagian integral dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kehadiran dosen dari Prodi Hukum Ekonomi Syariah dalam forum masyarakat menjadi bentuk nyata sinergi antara dunia akademik dan masyarakat, serta kontribusi nyata dalam meningkatkan literasi hukum dan keagamaan di tingkat akar rumput.

Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari para anggota Fatayat NU yang hadir. antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi berlangsung. Hal tersebut menunjukkan ketertarikan  dan kesungguhan mereka dalam memahami materi yang disampaikan, karena dinilai memberikan wawasan baru dan aplikatif terkait penerapan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Dekan Fakultas Syariah dan Bisnis Islam, Masruha, S.Sy., M.H., turut memberikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut: “Partisipasi dosen dalam kegiatan sosial-keagamaan seperti ini sangat penting. Selain sebagai wujud pengabdian, juga memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat, terutama dalam membumikan nilai-nilai hukum agama di lingkungan masyarakat Bawean,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi para dosen dan mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah untuk terus aktif dalam kegiatan sosial dan dakwah berbasis pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, keilmuan yang diajarkan di kampus dapat memberikan manfaat nyata, berkelanjutan, dan berdampak positif bagi masyarakat luas.