Sejarah

SEJARAH PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH (MUAMALAH)

Program studi hukum ekonomi syariah (muamalah) adalah salah satu prodi tertua di STAI Hasan Jufri Bawean, sebab pendirian prodi HES bersamaan dengan pendirian STAI Hasan Jufri Bawea, yaitu pada tahun 2010. Saat itu, ada dua prodi yang diajukan, yaitu prodi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) dan prodi Manajemen Pendidikan Islam (MPI). Kedua prodi yang diajukan lolos dan mendapatkan izin operasional dari dirjen pendidikan tinggi kementrian agama. prodi HES mendapatkan izin operasional dengan nomor SK: Dj. I/347A/2010 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juni 2010.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2012, prodi Hukum Ekonomi Syariah mendapatkan perpanjangan ijin operasional dari Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama dengan SK No. 1222 tahun 2012 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2012. Tahun 2015 prodi Hukum Ekonomi Syariah kembali mendapatkan perpanjangan ijin operasional dari Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama dengan SK no. 3936 yang dikeluarkan pada tanggal 10 Juli 2015. SK perpanjangan ijin operasional tersebut berlaku selama 3 tahun, yaitu sampai tahun 2018.

Tahun 2018 prodi Hukum Ekonomi Syariah kembali mengajukan akreditasi, sehingga akhirnya mendapatkan SK akreditasi dari BAN-PT dengan SK No. 2052/SK/BAN-PT/Akred/S/VII/2018 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Juli 2018 dengan peringkat akreditasi “terakreditasi B” yang ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif, Prof . T. Basaruddin. Status akreditasi tersebut berlaku selam 5 (lima) tahun, yaitu sampai tanggal 31 Juli 2023.