ANALISIS KONSEP CRYPTOCURRENCY RUPIAH DIGITAL SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN TRANSAKSI DITINJAU DALAM PRESPEKTIF ISLAM

AHMAD AL-KAUTSAR IKHLASHUL AMAL, Dosen pembimbing Dr. Abdul
Hafidz, Lc., M.EI: Analisis Konsep CBDC Rupiah Digital Sebagai Alat
PembayaranTransaksi Dalam Presepektif Islam, Hukum Ekonomi Syariah,
STAIHA Bawean, 2023.
Kata Kunci: Ekonomi, Pekerjaan, Perceraian
Penelitian ini menganalisis konsep CBDC Rupiah Digital sebagai alat
pembayaran transaksi dalam perspektif Islam. Rumusan masalah mencakup dua
pertanyaan, yaitu (1) Bagaimana konsep mata uang rupiah digital? (2) Bagaimana
tinjauan hukum Islam terhadap rupiah digital sebagai alat pembayaran transaksi
Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami lebih dalam tentang konsep rupiah
digital sebagai mata uang digital di Indonesia dan untuk mengetahui pandangan
hukum Islam terhadap rupiah digital sebagai alat pembayaran transaksi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif kepustakaan
(library research) dengan menggunakan bahan pustaka sebagai sumber data utama.
Data dikumpulkan dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, media online, dan
lain-lain yang berkaitan dengan mata uang virtual rupiah digital. Pendekatan
penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan hukum Islam normatif untuk
menemukan hukum konkrit dari penggunaan rupiah digital sebagai mata uang
virtual menurut pandangan Islam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Rupiah Digital merupakan solusi
keuangan modern yang ditawarkan sebagai alternatif pembayaran digital dalam
konteks perubahan teknologi dan tren menuju pembayaran digital. Rupiah Digital
memiliki konsep hampir sama dengan cryptocurrency dalam penggunaan
teknologinya tetapi memiliki perbedaan pada patokan nilainya. Rupiah Digital
nilainya di patok pada rupiah kertas dan logam, sehingga memiliki kepastian pada
nilainya. (2) Pandangan hukum Islam terhadap rupiah digital masih perlu
pembahasan lebih lanjut. Mengacu pada fatwa MUI tentang cryptocurrency mata
uang yang sah pertama mempunyai legalitas atau di akkui negara, kedua memiliki
bentuk fisik, ketiga tiga tidak mengandung unsur gharar. Dari fatwa MUI tersebut
syarat ketiga yang saat ini perlu di bahas oleh MUI dan para ulama pada saat rupiah
digital telah di edarkan atau dipergunakan apakah terdapat unsur ghararnya atau
tidak.