MARIYATUN, Dosen Pembimbing Dr. Ainun Barakah, S. Pd.I, M.H.I: Analisis
Jual Beli Harta Warisan di Desa Tanjungori Kecamatan Tambak Menurut
Perspektif Hukum Islam. Sarjana Hukum, Hukum Ekonomi Syariah, STAIHA
Bawean, 2023.
Kata Kunci: Jual Beli, Harta Warisan, Hukum Islam.
Dalam penelitian ini permasalahan yang diteliti adalah membahas tentang
Analisis Jual Beli Harta Warisan di Desa Tanjungori Kecamatan Tambak
Prespektif Hukum Islam: (1) Bagaimana praktek jual beli harta warisan di Desa
Tanjungori? (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap jual beli harta warisan
di Desa Tanjungori?. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana praktek jual beli harta warisan di Desa Tanjungori dan untuk
mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap jual beli harta warisan di Desa
Tanjungori. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
metode deskriptif kualitatif, dimana objek penelitian pelaku jual beli dan anggota
ahli waris.
Dari hasil penelitian ini ditemukan bahwa (1) Praktek jual beli harta
warisan yang dilakukan oleh salah satu anak dari keluarga Samit, keluarga
Markawi dan keluarga Sarmadin sebenarnya sama seperti praktek jual beli pada
umumnya. Namun, yang menjadi permasalahan disini yakni terletak pada Ma‟qud
„Alaih atau objek yang diperjualbelikan dimana objek yang diperjualbelikan
masih berstatus harta warisan yang belum dibagi jadi status kepemilikan dari
objek yang diperjualbelikan itu belum jelas karena harta warisan tersebut masih
menjadi milik bersama diantara para ahli waris lainnya. (2) Menurut hukum Islam
jual beli harta warisan yang belum dibagi jual beli nya tidak sah atau batal karena
barang yang diperjualbelikan belum jelas status kepemilikannya sedangkan syarat
dari salah satu jual beli yang harus dipenuhi adalah barang yang diperjualbelikan
itu haruslah milik sendiri. Tidak sah jual beli barang milik orang lain atau barang
yang baru akan menjadi miliknya. Adapun menurut KHI, dalam hal pembagian
warisan pada keluarga Samit, keluarga Markawi dan keluarga Sarmadin tidak
memenuhi ketentuan yang telah ditentukan dalam KHI dan juga di dalam
AlQur‟an hal tersebut dapat menimbulkan kemudharatan baik bagi para ahli waris
lainnya maupun bagi pembeli.
