ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PENGATURAN HARGA PADA AYAM POTONG (STUDY KASUS DI DUSUN TANJUNG ANYAR DESA LEBAK )

MOH NASRULLAH, Dosen pembimbing Dr. Hj. Ainun Barakah. S.Pd.I,
M.H.I: Analisis Hukum Islam Terhadap Pengaturan Harga Pada Ayam
Potong (Study Kasus di Dusun Tanjunganyar Desa Lebak). Hukum
Ekonomi Syari’ah, Jurusan Syari’ah, STAIHA Bawean, 2023.
Kata Kunci: Hukum Islam, Pengaturan harga pada Ayam Potong.
Tekad setiap individu mengenai kebutuhan primer juga sekunder
semakin pesat dari waktu ke waktu termasuk di Indonesia,setiap orang
sangat sulit terhindar dari pertukaran atau transaksi penjualan untuk
memenuhi kebutuhannya. Adanya sumber daya manusia di dunia ini
sangat pentingkarena manusiamerupakan satu-satunya sasaran konsumen
bagi produsen dalam melakukan transaksi jual beli.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : 1)
Bagaimana pelaksanaan pengaturan harga pada ayam potong di dusun
tanjung anyar? 2) Bagaimana pengaturan harga ayam potong di dusun
tanjung anyar tersebut ditinjau dari hukum Islam? Penelitian ini bertujuan :
1) Untuk mengetahui pelaksanaan pengaturan harga pada ayam potong di
dusun tanjung anyar. 2) Untuk mengetahui pengaturan harga ayam potong
di dusun tanjung anyar tersebut ditinjau dari hukum Islam.
Menurut jenisnya bahwa peneliatian ini adalah penelitian kualitatif.
Metode pengumpulan data penulis menggunakan metode observasi,
wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah
reduksi data, penyajian data, kesimpulan. Pengecekan data menggunakan
Perpanjangan pengamatan,meningkatkan ketekunan, tringulasi.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan
pengaturan harga pada ayam potong di dusun Tanjunganyar desa Lebak
yaitu pemasangan nilai tertentu pada ayam potong yang akan dijual
dengan wajar, penjual tidak zalim dan tidak menjerumuskan pembeli. 2)
Pengaturan harga ayam potong di dusun tanjung anyar tersebut ditinjau
dari hukum Islam menggunakan 4 Prinsip Hukum Islam Dalam
Penetapan Harga yaitu (1) Prinsip keadilan. (2) Prinsip Ar-Ridha. (3)
Prinsip Keterbukaan. (4) Prinsip Kejujuran.