ANALISIS PENIMBUNAN BAHAN POKOK PADA SAAT CUACA BURUK OLEH PEDAGANG KELONTONG DI DUSUN RUJING DESA SUNGAI TELUK KECAMATAN SANGKAPURA DI TINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM

SOELIS TIYANI USM,AN, Dosen pembimbing Hanif Azhar, M.I., M.H : Analisis
Penimbunan Bahan Pokok Pada Saat Cuaca Buruk Oleh Pedagang Klontong Di
Dusun Rujing Desa Sungaiteluk Keacamatan Sangkapura Di Tinjau Dari Hukum
Ekonomi Islam. Sarjana Hukum, Hukum Ekonomi Syariah, STAIHA Bawean,
2023.
Kata kunci: Penimbunan, Pedagang Klontong, Hukum Ekonomi Islam.
Penimbunan adalah membeli barang dengan jumlah yang banyak dengan
tujuan di jual kembali pada saat waktu tertentu agar mendapatkan keuntungan yang
lebih banyak. Penimbunan barang menurut Islam dilarang sebab penimbunan dapat
menimbulkan kesulitan bagi masyarakat banyak, serta dapat merusak
perekonomian masyarakat.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana
Penimbunan Bahan Pokok Pada Saat Cuaca Buruk? 2. Bagaimana Dampak
Penimbunan Bahan Pokok Dalam Hukum Ekonomi Islam? Dan tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui: 1. Bagaimana Penimbunan Bahan Pokok Pada Saat
Cuaca Buruk 2. Bagaimana Dampak Kenaikan Harga Bahan Pokok Pada
Masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif. Sedangkan Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara,
observasi (pengamatan) dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan
verifikasi.
Hasil penelitian ini menghasilkan: Bahan pokok apa saja yang di timbun: a.
Gula. b. Minyak. c. Tepung. Alasan pedagang klontong menimbun bahan pokok
yaitu: a. Persediaan stok pada saat cuaca buruk. b. Untuk mendapatkan keuntungan
yang lebih tinggi dari harga sebelumnya. Kegiatan penimbunan ini sudah dianggap
biasa oleh pedagang klontong. Di tinjau dari hukum ekonomi islam, penimbunan
boleh dilakukan dengan alasan menyediakan stok pada saat cuaca buruk tiba. Akan
tetapi harusnya di jual dengan harga sebagaimana mestinya.