NORMALA SARI, Dosen pembimbing Abdul Wahid, S. Hum,.M.Us : Analisis
Sistem Jual Beli Yang Tidak Menerapkan Akad (Ijab Kabul) Di Tinjau Dari Etika
Bisnis Islam. Sarjana Hukum, Hukum Ekonomi Syariah, Staiha Bawean, 2023.
Kata Kunci: Etika Bisnis Islam, Jual Beli, Akad Ijab Kabul.
Dalam transaksi jual beli di pasar desa kepuh teluk para penjual dan pembeli
lebih mendahulukan barang dan uangnya dari pada melakukan akad ijab kabul
terlebih dahulu.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Praktik
Jual Beli Di Desa Pasar Kepuh Teluk Kecamatan Tambak? 2. Bagaimana
Pandangan Etika Bisnis Islam Terhadap Jual Beli Yang Tidak Menerapkan Akad
Ijab Kabul Di Desa Pasar Kepuh Teluk? Dan tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui : 1. Bagaimana Praktik Jual Beli Di Desa Pasar Kepuh Teluk
Kecamatan Tambak 2. Bagaimana Pandangan Etika Bisnis Islam Terhadap Jual
Beli Yang Tidak Menerapkan Akad Ijab Kabul Di Desa Pasar Kepuh Teluk
Kecamatan Tambak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara semi
terstruktur, observasi non partisipan dan dokumentasi. Teknik analisis data yang
digunakan pengumpulan data (data collection), reduksi data (data reduction),
penyajian data (data display), penarikan kesimpulan (verivication).
Hasil penelitian ini menghasilkan (1). Praktik jual beli di desa pasar kepuh
teluk tambak. Jual beli di pasar kepuh teluk merupakan salah satu hal yang
penting yang sudah lama dilakukan oleh masyarakat kepuh teluk, dimana praktik
jual beli yang dilakukan oleh masyarakat kepuh teluk tidak jauh beda dengan
praktik yang ada di pasar-pasar lain, seperti adanya penjual, pembeli, objek, dan
harga.tetapi dalam transaksi jual beli di desa pasar kepu teluk tidak menerapkan
akad ijab kabul. (2). Pandangan etika bisnis islam terhadap jual beli yang tidak
menerapkan akad ijab kabul adalah tidak sah karnah tidak sesuai dan tidak
memenuhi syarat yang sesuai dengan rukun dan syarat dalam etika bisnis islam.
