BELLA IDARO, Dosen pembimbing Ulfatun Najiha, M.HI.: Analisis Terhadap Akad
Kerjasama Unit Usaha Pesantren Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Pondok
Pesantren Hasan Jufri). sarjana Hukum. Hukum Ekonomi Syariah, STAIHA
Bawean, 2023.
Kata Kunci: kerjasama, Pesantren, Syirkah, Ju’alah, Mudharabah, Ijarah, Wakalah
bil Ujrah
Kerjasama antara pesantren dengan para pihak yang terjadi dengan kontrak
secara lisan melalui asas kepercayaan dalam suatu ikatan usaha guna memperoleh
keuntungan bersama. Dalam akad kerjasama unit usaha pesantren menggunakan
lima macam bentuk akad kerjasama diantaranya: syirkah, ju’alah, mudharabah,
ijarah dan wakalah bil ujrah. Kelima kerjasama tersebut diperbolehkan dalam
islam jika kesepakatan dan ketentuannya sudah sesuai dengan syariah.
Penelitian ini akan membahas beberapa fokus penelitian berikut uraiannya: 1)
Apa saja unit usaha yang dimiliki pesantren Hasan Jufri 2) Apa saja akad-akad
kerjasama unit usaha pesantren Hasan Jufri 3) Bagaimana implementasi akad
kerjasama unit usaha pesantren perspektif hukum islam. Tujuan penelitian untuk
(1) mengetahui apa saja unit usaha yang dimiliki pesantren Hasan Jufri (2) untuk
mengetahui apa saja akad-akad kerjasama unit usaha pesantren Hasan Jufri (3)
Untuk mengetahui bagaimana implementasi akad kerjasama unit usaha pesantren
Hasan Jufri Perspektif hukum islam.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Data
dalam penelitian ini diperoleh dari data primer dan sekunder. Teknik yang
digunakan dalam pengumpulan data ialah teknik observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis dengan cara reduksi data, penyajian data,
kemudian penarikan kesimpulan berdasarkan pengamatan tersebut.
Dalam penelitian ini menghasilkan bahwa: (1) Unit usaha yang dimiliki
pesantren Hasan Jufri saaat ini ada lima yaitu, toko induk, warung, dekorasi,
barbershop dan peternakan. (2) Akad kerjasama unit usaha yang digunakan
pesantren ada lima macam yang dilakukan yaitu akad, syirkah, ju’alah,
mudharabah, ijarah dan wakalah bil ujrah. (3) seluruh akad kerjasama unit usaha
pesantren sudah sesuai dengan ketentuan hukum ekonomi islam.
