SAHRUL GUNAWAN, Dosen pembimbing Dr. Ainun Barakah, S.Pd.I, M.HI: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Implementasi Akad Muzara’ah Dalam Pengelolaan Tanah Sawah (Studi Kasus Di Dusun Padak Desa Lebak Kecamatan Sangkapura). Sarjana Hukum, Hukum Ekonomi Syariah, STAIHA Bawean, 2023.
Kata Kunci: Akad Muzara’ah, Pengelolaan Tanah.
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji implementasi akad muzara’ah dalam pengelolaan tanah sawah. Dalam konteks ini, penelitian berupaya untuk memahami tentang sistem bagi hasil dalam bidang pertanian di Dusun Padak.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi akad muzara’ah dalam pengelolaan tanah sawah di Dusun Padak. Masalah tersebut diuraikan dalam beberapa fokus penelitian berikut: 1) Bagaimana implementasi Akad Muzara’ah dalam Pengelolaan Tanah Sawah di Dusun Padak? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik Akad Muzara’ah dalam Pengelolaan Tanah Sawah di Dusun Padak?. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui implementasi Akad Muzara’ah dalam Pengelolaan Tanah Sawah di Dusun Padak. (2) Mengetahui Tinjauan Hukum Islam terhadap praktik Akad Muzara’ah dalam Pengelolaan Tanah Sawah di Dusun Padak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, sedangkan tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah tehnik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Tehnik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan data menggunakan triangulasi, member check, dan cross-check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) implementasi akad muzara’ah di dusun padak sebagai berikut: Pemilik lahan mendapat ½ dan penggarap mendapat ½. Ada juga yang membagi 2/1, 2 bagian dikasikan ke penggarap dan 1 bagian kepada pemilik lahan 2) Praktik muzara’ah di Dusun Padak sesuai dengan hukum Islam.
