ANALISIS FAKTOR EKONOMI TERHADAP TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BAWEAN

ALI IMRON PRATAMA, Dosen pembimbing Dr. Abdul Hafidz, Lc., M.EI :
Analisis Faktor Ekonomi Terhadap Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama
Bawean. Sarjana Hukum, Hukum Ekonomi Syariah, STAIHA Bawean, 2023.
Kata Kunci: Ekonomi, Pekerjaan, Perceraian
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Faktor ekonomi penyebab
terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Bawen. Dalam konteks ini, penelitian
berupaya untuk memahami tentang Permasalahan, sikap, dan tindakan yang
mendasari. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah analisis faktor
ekonomi terhadap terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Bawean, ditinjau
dalam Ekonomi Keluarga. Masalah tersebut diuraikan dalam beberapa fokus
penelitian berikut: 1) Bagaimana kondisi perceraian di Pengadilan Agama Bawean.?
2) Faktor apa saja yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Pengadilan
Agama Bawean.? 3) Faktor ekonomi seperti apa yang menjadi penyebab terjadinya
perceraian.?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, sedangkan
tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah tehnik observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Tehnik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan data menggunakan triangulasi, member
check, dan cross-check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Di Pengadilan Agama Bawean
banyak sekali menangani kasus perceraian. 2) a. tidak ada tanggung jawab b. tidak
ada keharmonisan c. faktor ekonomi. 3) a. suami mampu memberikan nafkah namun
istri kurang bersyukur, b. suami mampu memberikan nafkah namun tidak meberi,
c. suami yang menumpang hidup kepada istri.