ANALISIS PERSEPSI PEDAGANG PASAR SEMBAKO DESA KOTAKUSUMA DALAM MENGHADAPI PERUBAHAN IKLIM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

AGUS TAQIYUDDIN, Dosen pembimbing M. Halilurrahman, M.H: Analisis Persepsi
Pedagang Pasar Sembako Desa Kotakusuma dalam Menghadapi Perubahan Iklim
Perspektif Ekonomi Islam, Hukum Ekonomi Syariah, STAIHA Bawean, 2023.
Kata Kunci: Hukum Islam, Analisis Persepsi Pedagang Pasar Sembako Desa
Kotakusuma dalam Menghadapi Perubahan Iklim Perspektif Ekonomi Islam.
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji konsep Analisis Persepsi Pedagang
Pasar Sembako Desa Kotakusuma dalam Menghadapi Perubahan Iklim Perspektif
Ekonomi Islam. Dalam konteks ini, penelitian berupaya untuk memahami tentang
harga bahan sembako dalam perubahan iklim, pengaruh ekonomi masyarakat dalam
menghadapi perubahan iklim, dan penimbunan bahan sembako karena perubahan iklim
dalam perspektif .
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana Analisis
Persepsi Pedagang Pasar Sembako Desa Kotakusuma dalam Menghadapi Perubahan
Iklim Perspektif Ekonomi Islam. Masalah tersebut diuraikan dalam beberapa fokus
penelitian berikut: 1) Bagaimana persepsi pedagang di pasar sembako Desa
Kotakusuma dalam menghadapi perubahan iklim? 2) Bagaimana persepsi pedagang di
pasar sembako Desa Kotakusuma dalam menghadapi perubahan iklim ditinjau dari
hukum islam?. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui harga bahan sembako
dalam menghadapi perubahan iklim. (2) Mengetahui tinjauan Hukum Islam terhadap
penimbuhan bahan sembako dalam perspektif hukum islam.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, sedangkan tehnik
pengumpulan data yang digunakan adalah tehnik observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Tehnik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan. Pengecekan data menggunakan triangulasi, member check,
dan cross-check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pedagang bahan sembako menimbun
karena tidak bisa mengimpor bahan sembako dari luar Pulau Bawean dan permintaan
konsumen meningkat. 2) Hukum Islam mengatur bahwa menimbun bahan sembako
tidak diperbolehkan karena bakal merugikan konsumen dengan harga yang berbeda
karena terjadi perubahan iklim di Pulau Bawean.