PERAN UPZ (UNIT PENGUMPUL ZAKAT) KECAMATAN SANGKAPURA DALAM MENGURANGI ANGKA KEMISKINAN

MUHAMMAD IZZUDDIN, Dosen pembimbing M. Halilurrahman, M.H: Peran
Koordinator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Sangkapura Dalam
Mengurangi Angka Kemiskinan. Sarjana Hukum, Hukum Ekonomi Syari’ah,
STAIHA Bawean, 2023.
Kata Kunci: Peran, Koordinator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Sangkapura,
Kemiskinan.
Kemiskinan adalah masalah sosial yang kompleks dan sering kali mempengaruhi
kualitas hidup individu serta perkembangan suatu wilayah. Upaya untuk mengurangi
angka kemiskinan memerlukan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, termasuk
pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan masyarakat setempat. Salah satu lembaga yang
berperan penting dalam mengatasi kemiskinan adalah Unit Pengelola Zakat (UPZ)
Kecamatan Sangkapura. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah peran
Koordinator Unit Pegumpulan Zakat (UPZ) Kecamatan Sangkapura dalam mengurangi
angka kemiskinan. Masalah tersebut diuraikan dalam beberapa fokus penelitian berikut:
1) Berapakah jumlah kemiskinan di Kecamatan Sangkapura. 2) Bagaimana strategi
Koordinator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Sangkapura dalam mengurangi
angka kemiskinan. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui jumlah kemiskinan di
Kecamatan Sangkapura. (2) Mengetahui strategi Koordinator Unit Pengumpul Zakat
(UPZ) Kecamatan Sangkapura dalam mengurangi angka kemiskinan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, sedangkan tehnik
pengumpulan data yang digunakan adalah tehnik observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Tehnik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data
dan penarikan kesimpulan. Pengecekan data menggunakan triangulasi, member check,
dan cross-check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pada tahun 2022 terdapat 36,633 jiwa
warga miskin dan pada tahun 2023, kemiskinan di Kecamatan Sangkapura berjumlah
7,016 jiwa warga miskin. Faktor yang memengaruhi tingginya jumlah kemiskinan di
Kecamatan Sangkapura adalah ketergiuran dan ketergantungan masyarakat terhadap
bantuan, sehingga banyak masyarakat yang memanipulasikan kondisi ekonominya agar
mendapatkan bantuan dari pemerintah. 2) Strategi yang dilakukan Koordinator Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Sangkapura antara lain: Pertama yaitu program
pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti rombong dorong, modal bergulir dan ternak
bergulir. Kedua yaitu penggalangan dana zakat dan menjalin kemitraan dengan lembagalembaga serta organisasi lainnya, dalam hal ini bekerja sama dengan beberapa instansi
dan diwajibkan menyetorkan dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah) sebagai asupan atau
pembantu anggaran Koordinator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Sangkapura.
Ketiga yaitu program penyaluran dana bansos, seperti bedah rumah, kesehatan, pangan,
pendidikan dan lain-lain. Keempat yaitu edukasi dan pelatihan, dalam hal ini pengurus
Koordinator Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Sangkapura memberikan suatu
ceramah kepada masyarakat bahwa begitu pentingnya berzakat sehingga masyarakat mau
untuk berzakat serta melakukan beberapa pelatihan tentang pengelolaan keuangan.