ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP UPAH KULI BANGUNAN DENGAN SISTEM UTANG PIUTANG DI DUSUN GUNUNGDESA PAROMAAN TAMBAK

BADRUT TAMAM, Dosen pembimbing Hanif Azhar, M.HI: Analisis Hukum
Islam Terhadap Pemberian Upah Kuli Bangunan Dengan Sistem Utang Piutang Di
Dusun Gunungdesa Paromaan Tambak. Sarjana Hukum, Hukum Ekonomi
Syariah, STAIHA Bawean, 2023.
Kata Kunci: Hukum Islam, Utang Piutang, Upah, Kuli Bangunan.
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji konsep pemberian upah kuli
bangunan di dusun Gunungdesa. Dalam konteks ini, penelitian berupaya untuk
memahami tentang nilai-nilai, sikap, dan tindakan yang mendasari cara
pengupahan para pekerja atau kuli bangunan.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep
pemberian upah pekerja bangunan di dusun Gunungdesa paromaan Tambak
ditinjau dalam Hukum Islam. Masalah tersebut diuraikan dalam beberapa fokus
penelitian berikut: 1) Bagaimana sistem pemberian upah pekerja atau kuli
bangunan di dusun Gunungdesa Paromaan Tambak? 2) Bagaimana analisis hukum
islam terhadap pemberian upah pekerja atau kuli bangunan di dusun Gunungdesa
Paromaan Tambak? Penelitian ini bertujuan untuk (1) Untuk Mengetahui sistem
pemberian upah pekerja atau kuli bangunan dengan sistem utang piutang di dusun
Gunungdesa Paromaan Tambak. (2) Untuk mengetahui analisis pengupahan
pekerja atau kuli bangunan dengan sistem utang piutang di dusun Gunungdesa
Paromaan Tambak.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif, sedangkan
tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah tehnik observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Tehnik analisis data yang digunakan adalah reduksi data,
penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan data menggunakan
triangulasi, member check, dan cross-check.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Masyarakat dusun Gunungdesa
mayoritas suku Madura yang kental dengan adat istiadat sebagai orang Madura
yang lebih Mengutamakan tolong menolong dalam hal apapun dan tidak pernah
memikirkan keuntungan, gaji (upah) 2) Hukum Islam memperbolehkan untuk
melakukan akad utang piutang yang sesuai dengan kesepakatan antara satu pihak
dengan pihak lainnya.